Temanggung, dalam rangka menyetarakan Kabupaten Temanggung dengan Kota atau Kabupaten lain di provinsi Jawa Tengah dalam hal PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN, Pada tanggal 6 Agustus 2021 Bidang Pora Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Temanggung di dampingi Bapak Kepala Dinas bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten menghadiri Rapat dengan PANSUS Raperda Kabupaten Temanggung TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN di Ruang Sindoro, gedung DPRD Kabupaten Temanggung.
Pada kesempatan itu tidak terjadi perubahan mengenai isi dari rancangan Raperda yang sudah di Evaluasi dan fasilitasi oleh Setda Provinsi Jawa Tengah. Pansus yang terdiri dari beberapa Anggota DPRD Kabupaten Temanggung hanya meminta penjelasan apa saja bagian bagian yang dirubah, dihilangkan, diperjelas atau disederhanakan.
Bapak kepala dinas Dindikpora Agus Sujarwo AP.MM bersama Kepala Bagian PORA Sarwana, S.Pd, Kepala Seksi Olahraga Jati Wibowo S.Pd serta Bagian Hukum setda Kabupaten Temanggung menjelaskan secara rinci bagian bagian yang di tanyakan oleh anggota Pansus Raperda. Banyak Bab atau Pasal yang dijadikan satu atau pasal yang di jadikan satu membuat anggota pansus mengulang ulang pertanyaan
Hasil Rapat dengan Pansus Raperda tersebut, Pansus menyatakan menerima isi Raperda tersebut.
Kegiatan yang berjalan lancar dari Jam 09.00 Wib selesai jam 11.30 Siang.
Diharapkan dengan dengan di sahkannya Raperda tersebut dapat memberikan angin segar bagi pelaku olahraga di Kabupaten Temanggung untuk lebih berprestasi serta mengangkat nama Kabupaten Temanggung ke Level yang lebik baik dari sekarang.