Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga dengan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Masyarakat, kepemudaan dan olah raga;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan, kepemudaan dan olah raga dengan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Masyarakat, kepemudaan dan olah raga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pendidikan, kepemudaan dan olah raga dengan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan PAUD, SD, SMP, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Masyarakat, kepemudaan dan olah raga;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan fungsinya.