Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) menyelenggarakan Asesmen Klinis bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) yang bersekolah di Sekolah Negeri/Swasta baik dari jenjang PAUD, SD maupun SMP. Kegiatan Asesmen Klinis dilaksanakan bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara (Lantai 3), Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Temanggung, pada hari Kamis, 21 November 2024. Kegiatan Asesmen Klinis tersebut memiliki tujuan untuk mengetahui kemampuan, minat bakat dan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD), Sehingga dapat terlayani sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memadukan kolaborasi antar kepala sekolah, guru maupun orang tua siswa dalam menangani PDPD baik di sekolah maupun pada saat di rumah. Mekanisme penyelenggaraan Asesmen Klinis diawali dengan Kepala Sekolah melalui Bapak/Ibu Guru mendaftarkan peserta didik yang akan diasesmen pada website dindikpora https://dindikpora.temanggungkab.go.id/ pada menu SiLaPis di menu layanan asesmen, terapis, dan konsultasi kurikulum. Setelah data terkumpul, Tim ULD memilih PDPD yang paling membutuhkan asesmen klinis. Sehingga pelaksanaan Asesmen Klinis tersebut berjalan lancar dan peserta didik yang sudah terdaftar dapat mengikuti asesmen tersebut. [RWJ]