Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai tugas melakukan pengoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kurikulum, pengendalian mutu, kesiswaan, sarana prasarana, tata kelola, pendidikan profesi, mutasi, pengembangan kompetensi, peningkaan kualifikasi guru, tenaga kependidikan dan penilaian sekolah dasar serta penyiapan pemberian rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar.