Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, standar, prosedur, dan kreteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kurikulum, pengendalian mutu, kesiswaan, sarana prasarana, tata kelola, pendidikan profesi, mutasi, pengembangan kompetensi, peningkaan kualifikasi guru, tenaga kependidikan dan penilaian sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan Sekolah Menengah Pertama.