Bidang Kepemudaan dan Olah Raga mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan yang meliputi anak dan remaja, produktifitas dan lembaga kepemudaan, kepramukaan, pembinaan olahraga pelajar dan masyarakat